Badan Layanan Umum
"Instansi di lingkungan pemerintahan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas" (PP 23/2005 tentang Pengelolaan keuangan BLU)
Dalam pengelolaan keuangannya, BLU diberikan fleksibilitas
berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Dengan pola PK-BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka
pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan
kas, dan pengelolaan asset. BLU juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan
tenaga professional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan sesuai dengan
kontribusinya.
Tujuan BLU
Tujuan BLU
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan
memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi
dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat
Karakteristik BLU
- Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (kekayaan negara yang tidak dipisahkan)
- Menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa public (quasi public goods)
- Not for profit/tidak mengutamakan mencari keuntungan
- Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala bisnis
- Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk
- Pendapatan BLU dapat digunakan langsung
- Pegawai BLU dapat terdiri atas PNS dan professional non PNS
Perbedaan BLU dengan Satker Biasa
Perbedaan lainnya yaitu
- BLU menyusun Rencana Bisnis Anggaran sebagai dokumen perencanaan dan penganggaran BLU, Sementara Satker biasa tidak perlu menyusun RBA
- Pola anggaran fleksibilitas mengizinkan BLU melakukan belanja lebih besar daripada yang ditetapkan dalam dokumen pelaksaanan anggaran (hanya pendapatan PNBP). Besarnya ambang batas fleksibilitas anggaran ditetapkan dalam dokumen RBA. Satker biasa tidak boleh melampaui pagu yang sudah ditetapkan
- BLU melaporkan jumlah penerimaan sekaligus mempertanggungjawabkan belanja yang sudah dilakukan melalui Surat Perintah Pengesahan Pertanggungjawaban Belanja (SP3B) minimal sekali dalam tiga bulan (Per-30/PB/2011). Satker biasa harus secepatnya menyetorkan PNBP ke rekening kas negara
- BLU dapat memanfaatkan saldo awal sebagai uang muka kerja sehingga dalam proses pelayanan publik tidak mengalami kekuarangan sumberdaya sebelum dokumen pelaksanaan anggaran dapat direalisasikan pada awal tahun. Ketentuan tersebut jelas sangat berbeda dengan aturan dalam pengelolaan keuangan berbasis satker dimana satker wajib menyetorkan saldo akhir tahun anggaran ke rekening kas Negara pada akhir tahun anggaran.
- BLU memiliki kewenangan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat sama seperti halnya dengan organisasi yang berorientasi pada keuntungan
- BLU diberi kewenangan dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan kas, pengelolaan utang dan piutang, dan pengelolaan aset/barang
Jenis Layanan BLU
Penyedia layanan barang dan/atau jasa publik- BLU Pendidikan antara lain Universitas di bawah Kementerian Pendidikan, Politeknik dibawah Kementerian Kesehatan, Sekolah Tinggi di bawah Kementerian Perhubungan dan lain-lain. Contoh : UNJ, Unsoed, Universitas Negeri Semarang, UIN Syarif Hidayatullah, IAIN Walisongo, Politeknik Kesehatan, Politeknik Keuangan Negara STAN, dst
- BLU Kesehatan seperti rumah sakit pusat yang secara struktural berada di bawah Kementerian Kesehatan. Contoh : RSCM, RS Kanker Dharmais Jakarta, RSU Fatmawati Jakarta, RSU Sanglah Denpasar, RS Bhayangkara, RS Harapan Kita, RSU Dr Kariadi Semarang, dst
Pengelola wilayah/kawasan tertentu
unit kerja pemerintah yang mengelola kawasan ekonomi terpadu antara lain Komplek Gelora Bung Karno, BP Batam, Badan pengelola kawasan Sabang, pusat pengelolaan komplek kemayoran jakarta.
Pengelola Dana Khusus
yaitu BLU yang dibentuk untuk menyalurkan kredit dengan bunga terjangkau kepada Koperasi dan lembaga keuangan non perbankan dalam rangka peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat.seperti pusat pembiayaan perumahan, LPDP, lembaga pengelola dana bergulir, lembaga layanan pemasaran koperasi dan usaha kecil dan menengah, pusat pembiayaan pembangunan hutan, pusat investasi pemerintah jakarta.
Persyaratan dalam pembentukan satker BLU
Persyaratan Substantif
menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :- Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
- Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat
Persyaratan Teknis
- kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
- kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU
Persyaratan Administratif
menyajikan seluruh dokumen berikut :- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat
- pola tata kelola
- Rencana Strategis Bisnis
- laporan keuangan pokok
- standar pelayanan minimum
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen
Proses Penetapan PK BLU
Status BLU Penuh diberikan apabila seluruh persyaratan (substantif, teknis dan administratif) dipenuhi dengan memuaskan
Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU penuh :
- pengelolaan pendapatan
- pengelolaan belanja
- pengelolaan barang/jasa
- pengelolaan barang
- pengelolaan kas
- pengelolaan utang piutang
- pengelolaan investasi
- perumusan kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan
- penggunaan langsung pendapatan dibatasi jumlahnya (berdasarkan presentase tertentu yang ditetapkan dalam KMK penetapan Satker yang bersangkutan sebagai satker BLU Bertahap)
- tidak diperbolehkan mengelola investasi
- tidak diperbolehkan mengelola utang
- pengadaan barang/jasa mengikuti ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku
- tidak diterapkan fleksible budget
Pencabutan Status BLU
status dari BLU penuh menjadi BLU bertahap atau sebaliknya terjadi apabila BLU yang bersangkutan mengalami peningkatan atau penurunan kinerja berdasarkan hasil dari pembinaan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DJPB c.q Direktorat Pembinaan PK BLU setiap periode
- Dicabut oleh menteri keuangan berdasarkan rekomendasi atau masukan dari tim pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja BLU
- Dicabut oleh menteri keuangan atas usul menteri teknis/pimpinan lembaga
- Berubah status menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan misalnya Perguruan tinggi negeri BLU (PTNBLU) berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)
0 komentar:
Posting Komentar